AD/ART ROHIS SMA NEGERI 1 JAWILAN (RISMANJA)

ANGGARAN DASAR REMAJA ISLAM SMA NEGERI 1 JAWILAN (RISMANJA)
MUKADIMAH

Bismilahirrahmanirrahim
Berkat rahmat Allah SWT bangsa Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaan dari kaum penjajah, maka umat Islam berkewjiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah Negara republik Indonesia menuju masyarakat madani yaitu masyarakat yang adil dan makmur yang diridhoi allah swt.

Remaja Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajiban serta peranan dan tanggung jawab kepada umat manusia dan bangsa, bertekad untuk mewujudkan nilai nilai ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam rangka pengabdian kepada Allah swt.
Dengan meyakini bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan taupik dan hidayat allah swt. serta usaha–usaha yang teratur, berencana dan penuh kebijaksanaan .maka untuk keperluan pengembangan aktifitas dalam upaya mempermudah mekanisme kepengurusan, perlu disusun anggaran dasar sebagai berikut :
BAB I 
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN, IDENTITAS, LANDASAN
Pasal 1 Nama
Organisasi ini bernama Remaja Islam SMAN 1 Jawilan, disingkat RISMANJA

Pasal 2 Waktu dan Tempat Kedudukan
RISMANJA didirikan di SMAN 1 Jawilan untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di SMAN 1 Jawilan.
Pasal 3 Identitas
RISMANJA menghimpun remaja yang beridentitaskan Islam dan bersumber pada al-quran,dan al-hadist,
Pasal 4 Landasan
“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu dijalan Allah. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. At Taubah: 41)
“Dan hendaknya ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru pada kebajikan, menyuruh pada yg ma’ruf dan mencegah dari yang munkar,merekalah orang-orang yg beruntung.” (QS Ali Imran: 104)
“Berimanlah kamu kepada Allah dan RasulNya dan berjuang pada jalan Allah dengan harta dan dirimu. Itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Jika kamu berbuat demikian) niscaya Allah akan mengampuni dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir sungai di bawahnya, dan (ke dalam) tempat-tempat yang indah dalam surga And. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. As Shaf: 11-12)
“Dan orang-orang yang berjihad di jalan Kami, sungguh akan Kami tunjukkan jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah menyertai orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Al Ankabut: 69)
Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. (QS. Al Mumtahanah, 60: 9)
Orang orang yang hijrah yang diusir dari kampung halamannya , yang disiksa pada jalanKu dan berperang dan diperangi sesunguhnya akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir sungai sungai di dalamnya itulah balasan dari Allah. (QS. Ali Imron: 195)
BAB II 
AZAS 
Pasal 5 Azas
RISMANJA berazaskan Al-Qur’an, Al-Hadis, Pancasila, UUD 1945 dan hukum-hukum Allah.
BAB III 
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT 
Pasal 6 Tujuan
Membentuk pribadi yang beriman sesuai dengan visi sekolah juga intelek dan berkompeten sebagai generasi islami. 
Pasal 7 Usaha
  1. Membina pribadi remaja muslim yang ada di lingkungan SMAN 1 Jawilan 
  2. Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosail dan budaya remaja muslim di SMAN 1 Jawilan 
  3. Meningkatkan ukhuwah islamiyah sesama muslim demi kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. 
  4. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan identitas dan azas organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan. 

Pasal 8 Sifat
RISMANJA bersifat organisasi di bawah naungan OSIS 
BAB IV 
STATUS, FUNGSI DAN PERAN 
PASAL 9 Status
RISMANJA adalah organisasi Remaja Islam SMAN 1 Jawilan 
Pasal 10 Fungsi
RISMANJA berfungsi sebagai organisasi pembinaan generasi muda muslim di SMAN 1 Jawilan 
Pasal 11 Peran 
RISMANJA berperan meningkatkan iman dan taqwa siswa-siswi muslim SMAN 1 Jawilan guna untuk membangun agama islam. 
BAB V 
KEANGGOTAAN 
Pasal 12 Keanggotaan
Aktivis RISMANJA SMAN 1 Jawilan adalah seluruh remaja yang lulus dalam pengkaderan RISMANJA SMAN 1 Jawilan 
BAB VI 
STRUKTUR ORGANISASI 
Pasal 13 Kekuasaan
  1. Penasehat Umum 
  2. Pembina 
  3. Pembimbing 
  4. Ketua Ikhwan 
  5. Ketua Akhwat 
  6. Sekretaris Ikhwan
  7. Sekretaris Akhwat 
  8. Bendahara Ikhwan 
  9. Bendahara Akhwat 
  10. Divisi PHBI (Perayaan Hari Besar Islam)
  11. Divisi Mading (Majalah Dinding)
  12. Divisi Kebersihan 
  13. Divisi Dakwah 
  14. Divisi Humjar (Humas dan Jaringan)
  15. Pembantu Umum 

BAB VII 
KEUANGAN 
Pasal 14 Keuangan
Keuangan atau kekayaan organisasi diperoleh dari :
  1. Kas RISMANJA 
  2. Iuran anggota 
  3. Dana Komite 
  4. Donator 
  5. Usaha – usaha yang syah, halal dan tidak memikat 

BAB VIII 
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DAN PENETAPAN 
Pasal 15 Perubahan anggaran dasar
Anggaran dasar ini dapat di rubah oleh musyawarah anggota dengan sekurang-kurangnya dua per tiga suara yang hadir 
Pasal 18 Hal-hal yang belum diatur. 
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya. 
Pasal 16 Penetapan.
Anggaran dasar ini ditetapkan oleh musyawarah anggota dan berlaku sejak ditetapkan. 
ANGGARAN RUMAH TANGGA REMAJA ISLAM SMA NEGERI 1 JAWILAN (RISMANJA)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1 Syarat-syarat anggota
  1. Remaja yang ada dilingkungan sekolah SMA NEGERI 1 Jawilan 
  2. Menyetujui anggaran dasar atau anggaran rumah tangga organisasi 
  3. Memiliki loyalitas dan dedikasi terhadap organisasi 
  4. Lulus dalam pengkaderan RISMANJA 

Pasal 2 Status Aktivis
  1. Anggota RISMANJA adalah seluruh aktivis yang telah lulus pengkaderan ( kelas X ) 
  2. Pengurus Harian RISMANJA adalah semua aktivis yang telah berorganisasi di RISMANJA selama lebih dari 1 tahun selain dari siswa kelas 3 ( kelas XI ) 
  3. Pembantu Umum adalah seluruh siswa kelas 3 dan alumni RISMANJA 
Pasal 3 Hak dan Kewajiban Anggota
Hak anggota adalah :
  1. Setiap anggota berhak mengajukan aspirasinya dalam bentuk lisan maupun tulisan 
  2. Setiap anggota biasa berhak untuk dipilih dan memilih menjadi formatur dan mide formatur dalam musyawarah 
  3. Setiap Pembantu Umum berhak mengeluarkan pendapat bagi kepentingan organisasi 
Kewajiban Anggota adalah :
  1. Setiap anggota berkewajiban mentaati dan melaksanakan Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya 
  2. Aktif mengikuti kegiatan yang dilaksanakan RISMANJA 
  3. Memilihara nama baik organisasi 
Pasal 4 Penghentian Aktivis
1. Aktivis berhenti karena :
  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan sendiri dan dewan pembina secara tertulis yang di sampaikan kepada pengurus RISMANJA. 
  • Diberhentikan dengan tidak hormat karena berbuat sesuatu yang merugikan organisasi 
2. Pemberhentian anggota hanya dapat dilakukan oleh pengurus setelah mendapat persetujuan dari dewan pembina.
3. Pengurus harus terlebih dahulu memperingatkan secara tertulis dan atau lisan kepada anggota yang bersangkutan agar memperbaiki kesalahannya dan setelah tiga kali tidak mengindahkan , pengurus menyatakan pemberhentian anggota dengan tidak hormat.
BAB II
PERMUSYAWARATAN
Pasal 5 musyawarah Anggota
1.Musyawarah anggota merupakan kekuasaan tertinggi
2. musyawarah anggota berfungsi :
  • Mendengarkan , mengevaluasi dan mensyahkan laporan pertanggungjawaban pengurus ROHIS SMAN 1 Jawilan pada akhir masa jabatannya. 
  • Menetapakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga 
  • Menetapkan Program Kerja Organisasi 
  • Menetapkan pengurus baru 
3 Musyawarah anggota minimal dilakukan setahun sekali
4. Musyawarah anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah dari jumlah peserta musywarah anggota yang terdaftar.
5. Apabila musyawarah tidak memenuhi kuorum, maka musyawarah dapat dilanjutkan atas persetujuan bersama peserta musyawarah.
Pasal 6 Rapat Aktivis
1. Rapat aktivis terdiri dari :
  • Rapat Tahunan
  • Rapat harian aktivis sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan 
2. Rapat aktivis berfungsi untuk merencanakan kegiatan yang akan, sedang dan sekaligus mengevaluasi kegiatan yang telah dilakukan/dilaksanakan.
BAB III
PENGURUS, HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS SERTA ADMINISTRASI SEHARI-HARI.
Pasal 7 Pengurus
1. Pengurus
  • Pengurus dipilih oleh formatur dan mid formatur setelah melalui mekanisme pemilihan dalam musyawarah 
  • Masa jabatan pengurus adalah satu tahun 
2. Pengurus untuk harian, minimal sudah aktif di ROHIS selama satu tahun.
Pasal 8 Hak & Kewajian Pengurus
Hak dan Kewajiban Pengurus :
  1. Pengurus berhak melakukan tindakan yang tidak bertentangan dengan AD/ART ROHIS SMAN 1 Jawilan 
  2. Pengurus berkewajiban memimpin dengan penuh tanggung jawab baik di dalam maupun di luar organisasi 
  3. Pengurus berkewajiban melaksanakan keputusan musyawarah organisasi 
  4. Pengurus berkewajiban melaporkan pertanggung jawaban kepengurusannya kepada musyawarah anggota. 

Pasal 9 Administrasi Sehari-hari
Administrasi sehari-hari :
  1. Surat keluar: No / EX / RISMANJA / SMAN 1 JAWILAN / Bulan / Tahun 
  2. Surat ke dalam: No / IN / RISMANJA / SMAN 1 JAWILAN / Bulan / Tahun 
  3. Surat keputusan: No / SK / RISMANJA / SMAN 1 JAWILAN / Bulan / Tahun 
  4. Surat mandat: No / SM / RISMANJA / SMAN 1 JAWILAN / Bulan / Tahun 
  5. Ketetapan: Tap/No/RISMANJA / SMAN 1 JAWILAN / Bulan / Tahun 

BAB IV
LAMBANG DAN TAFSIR LAMBANG RISMANJA
Pasal 10 Lambang
Pasal 11 Arti Lambang
  1. Buku melambangkan kecerdasan 
  2. Tangan Menggengam dunia melambangkan kekuatan dalam menghadapi tantangan dakwah di bumi Allah. 
  3. Warna Kuning Keemasan melambangkan kejayaan. 
  4. Warna Hijau melambangkan kedamaian 
  5. Warna Hitam melambangkan ketegasan 
  6. Tulisan REMAJA ISLAM SMAN 1 JAWILAN adalah nama organisasi 
  7. Tulisan RISMANJA adalah singakatan dari Remaja Islam SMAN 1 Jawilan 

Pasal 12 Makna Lambang
Makna lambang secara keseluruhan adalah Remaja Islam SMAN 1 Jawilan (RISMANJA) sebagai wadah untuk membentuk siswa/i yang beriman, berakhlak mulia, cerdas, kuat, dan taat terhadap ajaran Islam serta menjadi manusia yang bermanfaat untuk orang lain.
BAB V
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 13 Perubahan 
  1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh musyawarah yang sah atau referendum yang khusus untuk itu. 
  2. Keputusan perubahan Anggaran Rumah Tangga baru sah apabila disetuji oleh 2/3 suara yang hadir 
  3. Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk panitia pembubaran guna menyelesaikan segala sesuatu diseluruh jajaran organisasi 

Pasal 14 Peralihan
Kekayaan Remaja Islam SMAN 1 Jawilan sesudah pembubaran diserahkan kepada organisasi yang seazas dan setujuan.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 15 Penutup
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan oleh pengurus daalam pelaturan organisasi. 
  2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh seluruh musyawarah anggota dan berlaku sejak tanggal ditetapkannya.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel